Kamis, 30 Mei 2013

9 Langkah Pengendalian Penyakit AI


Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Peternakan nomor 17/Kpts/PD.640/F/02/04 tanggal 7 Pebruari 2004 tentang Pedoman Pencegahan, Pengendalian dan pemberantasan Penyakit Hewan Menular Avian Influenza pada Unggas :
  1. Peningkatan Biosekuriti
  2. Vaksinasi
  3. Depopulasi di daerah tertular
  4. Pengendalian lalulintas unggas, produk unggas dan limbah peternakan unggas
  5. Surveillance dan penelusuran (tracing back)
  6. Pengisian kandang kembali  (restocking)
  7. Stamping out (pemusnahan menyeluruh) di daerah tertular baru
  8. Peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness)
  9. Monitoring dan evaluasi.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar, dan memberikan kritik serta saran :