Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Peternakan nomor 17/Kpts/PD.640/F/02/04 tanggal 7 Pebruari 2004 tentang
Pedoman Pencegahan, Pengendalian dan pemberantasan Penyakit Hewan
Menular Avian Influenza pada Unggas :
- Peningkatan Biosekuriti
- Vaksinasi
- Depopulasi di daerah tertular
- Pengendalian lalulintas unggas, produk unggas dan limbah peternakan unggas
- Surveillance dan penelusuran (tracing back)
- Pengisian kandang kembali (restocking)
- Stamping out (pemusnahan menyeluruh) di daerah tertular baru
- Peningkatan kesadaran masyarakat (public awareness)
- Monitoring dan evaluasi.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar, dan memberikan kritik serta saran :